Mendanai Modernisasi Alutsista TNI AL

Mendanai Modernisasi Alutsista TNI AL

Sumber: Republika

Akhmad Solikin
Staf Badan Kebijakan Fiskal Depkeu

Dipicu dengan peristiwa tenggelamnya panser amfibi milik Korps Marinir Angkatan Laut (AL) pada latihan perang di Situbondo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, makin terkuaklah informasi mengenai kondisi alat utama sistem persenjataan (alutsista) milik TNI. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai merasa perlu menginstruksikan agar TNI tidak memakai lagi alutsista yang sudah uzur.

Masalahnya adalah ternyata sebagian besar alutsista yang dipunyai republik ini sudah cukup umur. Dalam pemberitaan media disebutkan bahwa Korps Marinir TNI AL masih memakai panser amfibi warisan dari perang Dwikora zaman Bung Karno. Demikian pula dengan jumlah dan kualitas kapal perang yang dipunyai oleh TNI AL masih jauh dari kekuatan ideal.

Semua pihak kiranya sependapat bahwa pada saat ini ruang gerak anggaran negara sangat terbatas untuk memenuhi kebutuhan pembelian persenjataan bagi TNI. Menanggapi kondisi itu, beberapa pihak mengusulkan agar pemerintah meremajakan persenjataan TNI yang dananya diperoleh dari pemberantasan pencurian ikan (illegal fishing) dan pemberantasan pembalakan liar (illegal logging). Tulisan ini membahas apakah usulan tersebut dapat dan layak dilaksanakan, khususnya pendanaan alutsista TNI AL dari pemberantasan illegal fishing.

Kerugian dari illegal fishing
Data dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menyebutkan bahwa kerugian negara dari illegal fishing mencapai Rp 30 triliun setiap tahun. Kerugian ini sangat besar, misalnya apabila dibandingkan dengan anggaran DKP tahun 2008 yang berkisar Rp 3,3 triliun. Jumlah ini juga nyaris menyamai anggaran Departemen Pertahanan tahun 2008.

Dalam menanggulangi pencurian ikan, tentu saja DKP membutuhkan bantuan instansi lain. DKP sudah mempunyai kapal pengawas, tetapi jumlahnya tak mencukupi. Sesuai amanat UU 31/2004 tentang Perikanan, DKP membentuk forum koordinasi tindak pidana di bidang perikanan dengan TNI AL dan Polri. Masuk akal jika ada pihak yang mengusulkan agar TNI AL memperoleh sebagian dana yang diperoleh dari kegiatan pemberantasan pencurian ikan. Jika angka kerugian ini katakanlah dapat diselamatkan satu persen saja, berarti setiap tahun pemerintah bisa membeli satu kapal perang jenis korvet yang berharga Rp 2 triliun sampai Rp 2,5 triliun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62/2002 yang telah diubah dengan PP Nomor 19/2006, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada DKP terdiri dari pungutan perikanan dan jasa-jasa (antara lain jasa pelabuhan perikanan, jasa pengembangan penangkapan ikan, dan jasa penyewaan fasilitas). Dengan demikian, PP ini tidak mengatur hasil tangkapan dan sitaan operasi pengawasan pencurian kapal asing sebagai sumber PNBP dari DKP.

Seandainya hasil operasi pemberantasan pencurian ikan tergolong PNBP, PP 73/1999 memperbolehkan bagi instansi tertentu untuk mempergunakan sebagian dana PNBP untuk kegiatan tertentu, antara lain untuk kegiatan penegakan hukum dan pelestarian sumber daya alam. Pada kenyataannya, PNBP DKP setiap tahun hanya Rp 200-300 miliar. Itu pun berdasarkan UU 33/2004, dananya hanya 20 persen diterima oleh pemerintah pusat, sedangkan 80 persen dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota.

Jika menggunakan aturan PNBP tidak memungkinkan, UU 31/2004 tentang Perikanan justru lebih memberikan peluang. UU ini memperkenalkan adanya Pengadilan perikanan yang merupakan peradilan khusus di lingkungan peradilan umum. Pengadilan perikanan seharusnya efektif mulai dua tahun sejak diundangkan, yaitu 6 Oktober 2006. Tetapi, berdasarkan Perpu 2/2006 diberlakukan paling lambat tanggal 6 Oktober 2007. Dengan demikian, saat ini seharusnya pengadilan tersebut telah berjalan dan dapat memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan.

Dalam UU 31/2004 terdapat pasal bahwa kepada aparat hukum dan pihak-pihak yang berjasa menyelamatkan kerugian negara dari tindak pidana perikanan dapat diberikan insentif. Insentif ini berasal dari sebagian hasil lelang atas benda dan/atau alat rampasan yang dipergunakan atau dihasilkan dari kegiatan tindak pidana perikanan. Dengan demikian, jika aturan ini ditegakkan, TNI AL dapat memperoleh sebagian dari hasil lelang dari kapal rampasan atau tangkapan ikan ilegal.

Berdasarkan uraian di atas, usulan peremajaan alutsista dengan dana dari pemberantasan pencurian ikan tampaknya masuk akal dan layak. Tetapi, jika dicermati lebih jauh, angka Rp 30 triliun kerugian dari pencurian ikan adalah angka potensi. Angka ini dihitung dari potensi maksimal perikanan Indonesia (2001) sebesar 6,4 juta ton/tahun dikali rata-rata pencurian 25 persen dari potensi perikanan dikali harga ikan di pasaran internasional (dua dolar AS).

Angka 25 persen ini adalah data FAO tahun 2002 yang menyatakan bahwa negara berkembang rata-rata menderita kerugian dari pencurian ikan sebesar 25 persen dari potensi yang dipunyainya. Dengan demikian, angka potensi kerugian ini tidak dapat digunakan sebagai acuan untuk menghitung potensi dana yang dapat dipakai TNI AL untuk meremajakan alutsistanya.

Peraturan yang ada sudah memungkinkan untuk penggunaan dana hasil lelang kapal/ikan rampasan. Tetapi, jumlah dana yang dapat diperoleh sangat tergantung dari hasil kerja DKP, TNI AL, Polri, dan Pengadilan Perikanan untuk memberantas illegal fishing.

Satu Tanggapan

  1. [...] Mendanai Modernisasi Alutsista TNI AL (Funding Navy’s Weapons Modernization) This article attempts to answer a question whether government could generate funds from illegal fishing eradication. Some scholars say that government could use money generated from illegal fishing elimination to fund navy’s weapons modernization. I argue that while many regulations make it possible for government to use the money, but the amount of the money is clearly not enough. Publicly cited data from Ministry of Marine & Fishery shows that Indonesia suffer from illegal fishing Rp30 trillion a year. Whit this figure, if the Ministry and Navy could save 1% of illegal fishing, may Navy would be able to buy one battle ship each year with fund from this special operation. I am certain that this number is only a potential number. In fact, the actual number is much lower. The article is in Bahasa Indonesia. It was first published in Republika (newspaper) under title “Mendanai Modernisasi Alutsista TNI AL” on March 5, 2008. You can download it in full article from Republika or Fiscal Policy Office Ministry of Finance or myartikel. [...]

Tinggalkan Balasan